Valencya Dituntut Bebas di Kasus KDRT

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Valencya akhirnya dituntut bebas, setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah tuntutan. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah.

Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan sejumlah pihak, karena Valencya dituntut penjara hanya gara-gara menegur suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!