Viral, truk tinja tertangkap basah membuang limbah secara ilegal di saluran air Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur, Selasa (17/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, langsung memberikan sanksi ke pelaku sebesar Rp 500.000.