Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukamn 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Sedangkan, terdakwa lainnya yaitu Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis hukuman pidana satu tahun penjara.