Putusan banding Ferdy Sambo, kuatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.