“Gepokan” Uang Ratusan Miliar Disita Kejagung dari Eks Pejabat MA

SHARE :

Tumpukan uang dolar Amerika Serikat di dalam boks kontainer, ditemukan dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam perkara suap atau gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, gratifikasi uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas diduga didapatkan Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat MA.

Sementara itu, Istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal-usul uang ratusan miliar rupiah dan emas yang disita Kejaksaan Agung. Gimana menurut kamu?

#kejagung #kejaksaanagung #zarofricar #korupsi #ronaldtannur #gratifikasi #dolar #mahkamahagung

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!