Aturan Kepala Desa bisa menjabat hingga 16 tahun atau 2 kali periode, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang, Kamis (28/3) siang. Pengesahan langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Gimana menurut kamu?
#ruudesa #undangundangdesa #kepaladesa #masajabatan16tahun #mendagri #dprri