Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa juga menyimpulkan, tidak ditemukan fakta yang dapat membebaskan terdakwa.



