Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Said Karim menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan alasan saksi ahli sering melihat catatan saat kuasa hukum Sambo dan Putri bertanya.



