Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel, periode 2010-2019. Selain Alex, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yaitu mantan wakil ketua umum olimpiade Indonesia, Muddai Madang.