Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Polri resmi memecat atau memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) pagi. Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy, dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, atas kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menjual barang bukti narkotika jenis sabu.

error: Content is protected !!