Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Untuk Atasi Kemacetan

Rapat kordinasi pengaturan pembatasan jam kerja digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama KemenpanRB, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, asosiasi pengusaha dan angkutan, serta DPRD dan Pemprov DKI. Hasilnya, pengaturan jam kerja di DKI Jakarta, disepakati oleh pihak-pihak terkait, dan menunggu hasil keputusan rapat Pemerintah Daerah. Pengaturan jam kerja ini diterapkan sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan, dan penumpukan masyarakat yang menuju Jakarta.

error: Content is protected !!