Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan kembali diberlakukan mulai Senin, 6 Juni 2022. Dishub DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi aturan ganjil-genap 26 Mei hingga 5 Juni 2022. Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan diberlakukan kembali, karena meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)