
Video Terkini
Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Wahyu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (13/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.