Pendukung Ferdy Sambo Hadir Di Sidang Vonis

Pendukung Ferdy Sambo hadir di sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Mereka menggunakan kaos hitam bergambar wajah Ferdy Sambo. Di bagian punggung kaos juga tertulis ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Tulisan itu adalah judul pleidoi pribadi Ferdy Sambo.

Hakim: Tak Ada Bukti Putri Alami Pelecehan Seksual

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada bukti istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami pelecehan seksual oleh Brigadir J, Senin (13/2). Menurut Hakim, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan.

Orang Tua Brigadir J Hadir Di Sidang Vonis Sambo Dan Putri

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2). Sambil membawa foto anaknya, ibu Brigadir J berharap, Majelis Hakim bisa memberikan vonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) pagi. Reporter RTV, Faisal Bahri, melaporkan langsung situasi persidangan, langsung dari PN Jakarta selatan.

Pleidoi Bharada E Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Di sidang sebelumnya, Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh JPU.

Jaksa Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa mengatakan, uraian pleidoi tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Di sidang sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh JPU.

Pleidoi Ferdy Sambo Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang replik pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Di sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, membantah telah berselingkuh dengan Brigadir Yosua. Dalam nota pembelaan/pledoi, istri Ferdy Sambo juga merasa difitnah atas tuduhan berselingkuh dengan sopirnya Kuat Ma’ruf, dan meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Putri Candrawathi: Apakah Saya Patut Dipersalahkan?

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan alasan dirinya disebut Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu orang yeng merencanakan pembunuhan Brigadir J. “Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Ferdy Sambo: Saya Dituduh Melakukan Penyiksaan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan, sempat frustrasi karena dihakimi banyak pihak. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku seperti penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, pada sidang Selasa (17/1). Menurut JPU, Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya. Menurut Jaksa, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

error: Content is protected !!