Hoaks atau Fakta ? Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Untuk IKN

Katanya Menteri Agama minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Hoaks bukan ya? Ingat, saring dulu sebelum sharing! Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Hoaks atau Fakta ? Bantuan Voucher Pulsa Senilai Rp. 1.200.000 dari BSSN

Katanya ada bantuan voucher pulsa Rp 1.200.000 dari BSSN. Hoaks bukan ya? Ingat, saring dulu sebelum sharing! Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Hoaks Atau Fakta ? Presiden Jokowi Mundur Sehabis Lebaran

Katanya Presiden Jokowi bakal mundur setelah Lebaran. Hoaks bukan ya? Ingat, saring dulu sebelum sharing!

Hoaks Atau Fakta? Mahasiswa Peserta Demo 11 April 2022 Disetop Polisi di Bakauheni

Katanya mahasiswa peserta demo disetop polisi di Bakauheni. Hoaks bukan ya?

Hoaks atau Fakta ? Jokowi Ancam Drop Out Mahasiswa yang Demo Tolak Jabatan 3 Periode

Katanya Presiden Jokowi mengancam akan drop out mahasiswa yang demo tolak jabatan presiden 3 periode. Hoaks bukan ya?

Tegas! Jokowi Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo, akhirnya angkat bicara terkait masalah masa jabatannya, Senin (11/4/2022). Presiden membantah akan memperpanjang jabatannya hingga 3 periode. Jokowi juga menegaskan, pemilihan umum (pemilu) akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada 14 Februari 2024.

Presiden Jokowi Lantik Megawati Jadi Dewan Pengarah BRIN

Presiden Jokowi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. View this post on Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah, karena terbukti menerima suap sebesar 32,48 miliar rupiah, dalam pengadaan bantuan sosial penanganan covid-19. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

error: Content is protected !!