Menag Ajukan Usulan Penambahan Anggaran Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus 2022, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/5). Menteri Agama mengungkapkan, usulan penambahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menerapkan sistem paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Hoaks atau Fakta ? Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah Untuk IKN

Katanya Menteri Agama minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Hoaks bukan ya? Ingat, saring dulu sebelum sharing! Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Ibadah Haji Dibuka, Syarat Diperketat

Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan akan memberangkatkan para jemaah haji pada tahun ini, setelah pihak Kerajaan Arab Saudi kembali membuka kuota haji asal Indonesia. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para calon jemaah, seperti telah menerima vaksin dosis lengkap dan usia maksimal jemaah adalah 65 tahun.

Kemenag Rilis Daftar Nama-nama Calon Jemaah Haji

Kementerian Agama secara resmi merilis daftar nama-nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 ini. Nama tersebut telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Daftar lengkap calon haji reguler yang dapat berangkat tahun ini bisa diakses melalui website https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789. Calon jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun Ini

Pemerintah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022, yang dibebankan jemaah sebesar Rp 39.886.000. Sedangkan BPIH 1433 Hijriah/2022 per jemaah yaitu Rp81.747.844,04. Sisa iuran diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “BPIH rata-rata sebesar Rp39.886.000,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid

Aturan penggunaan pengeras suara masjid menua pro dan kontra. Bagi yang setuju, penggunaan pengeras suara masjid diperbolehkan, namun harus sesuai aturan, mengingat masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan keyakinan. Sementara sebagian pihak yang tidak setuju, meminta agar aturan tersebut dipertimbangkan ulang.

error: Content is protected !!