Ratu Elizabeth II Positif Covid-19

Ratu Elizabeth II terkonfirmasi positif COVID-19 . Kabar itu disampaikan langsung oleh perwakilan Istana Buckingham. Menurut Perwakilan istana Buckingham, sang Ratu hanya mengalami gejala ringan. Namun, meski bergejala, Ratu yang kini berusia 95 tahun itu, tetap melanjutkan beberapa tugas ringan di Kastil Windsor.

Langgar Jam Operasional, Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP menyegel Keris Bar and Lounge di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang melanggar aturan jam operasional selama PPKM level 3, Jumat dini hari (18/2). Petugas juga menemukan penggunaan alat hisap Shisa yang belum diperbolehkan saat pandemi Covid-19. Kafe tersebut diberi sanksi penghentian operasional 3×24 jam dan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Jurus Isoman Aman di Rumah

Melonjaknya pasien covid-19 di berbagai daerah, membuat kamar rawat inap pasien corona, kini hanya diperuntukkan bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat. Sementara bagi pasien dengan gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri di rumah saja. Nah, agar pasien isoman tak menularkan virus ke anggota keluarganya, ini dia jurus isoman tetap aman. Kita simak yuk!

Jumlah Pasien di RSDC Wisma Atlet Alami Tren Penurunan

Jumlah pasien Covid 19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet, mengalami tren penurunan. Menurut Kepala Humas RSDC Wisma Atlet Kolonel Kes Dr Mintoro Sumego, jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di Wisma Atlet Kemayoran kini ada 45%, sementara di Wisma Atlet Pademangan 34%.

Menkes : 2,5 Juta Orang Harus Diulang Vaksinasinya

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tidak menunda dan memilih jenis vaksin. Menurut data Kementerian Kesehatan, 60 persen pasien yang meninggal belum divaksin lengkap, atau belum divaksin sama sekali. “Sebanyak 2,5 juta orang ini harus diulang vaksinasinya,” kata Budi Gunadi. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi 3 Hari dengan Syarat

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menjalani karantina 3 hari, asalkan sudah menerima vaksin booster, dan dua kali hasil negatif PCR (saat tiba di Indonesia dan selesai karantina). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah keluar dari karantina, tetap diminta melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

PPKM Level 3, Durasi Makan di Warung Dibatasi

Salah satu aturan PPKM level 3 adalah soal aktivitas makan di warung atau ‘dine in’. Masyarakat hanya boleh makan di warung makan, atau warteg dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung warung makan pun dibatasi, maksimal 60% dari kapasitas. Selain itu waktu makan juga diatur paling lama 60 menit.

7 Warga Positif Covid-19, Perumahan Permata Srengseng Jakbar Terapkan Mikro Lockdown

Polsek Kembangan menerapkan mikro lockdown di Perumahan Permata Srengseng, Jakarta Barat, usai 7 orang warga terkonfirmasi positif covid-19. Hal itu diketahui dari hasil tracing dan testing di area perumahan. Warga yang sedang terpapar pun kini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara itu, untuk meredam penyebaran virus corona, petugas gabungan dari polisi dan petugas kelurahan, melakukan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar perumahan.

Aturan Pembatasan TransJakarta Selama PPKM Level 3

Buat sahabat pengguna bus TransJakarta, ada aturan baru di PPKM level 3 yang berlaku mulai Sabtu esok. Yuk, cek lengkapnya! Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Bali Perketat Prokes, Masuk PPKM Level 3

Bagi warga Bali ataupun warga yang lagi liburan di Bali, bersiap untuk membayar denda atau dihukum, jika nekat melanggar protokol kesehatan. Razia prokes dengan sanksi kembali digelar di Pulau Bali, seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 3.

error: Content is protected !!