Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang ditemukan di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan menindaklanjutinyan agar hak keuangan negara tetap terjaga.

Soal Transaksi 300 Triliun, Sri Mulyani: Kita Bersihin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merespon isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, dirinya akan segera berkordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. “Ayo Pak Mahfud, aku senang dibantuin. Kita mau bersihin, kita bersihin,” kata Sri Mulyani, Kamis (10/3)

Mahfud MD: Laporan Mencurigakan Kemenkeu Ada Sejak 2009

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sudah ada sejak tahun 2009 dan jumlahnya mencapai 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di kementerian. Mahfud menjelaskan, temuan itu telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. KPK juga telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

[Hoaks atau Fakta] Dirjen Pajak Kirim Whatsapp Isi APK ?

Udah waktunya lapor pajak nih guys. Ada whatsapp dari Dirjen Pajak yang minta kita download apk. Hmm bener apa tipu-tipu ya? Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Menkominfo Hormati Proses Hukum Kejagung dan Siap Berikan Keterangan Soal Kasus BTS 4G

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, memberikan keterangan usai diperiksa selama 9 jam sebagai saksi, terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/2). Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap memberi keterangan lagi jika dibutuhkan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait tanggung jawabnya sebagai menkominfo.

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, atas kasus penipuan dan investasi bodong yang menjeratnya. Selain kurungan penjara, Doni juga didenda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.

Mahfud MD Komentar Soal Lelang Pulau di Situs Asing

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan membatalkan nota kesepahaman tentang pemberian hak kelola Pulau Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara kepada PT Leadership Island Indonesia (LII), Rabu (14/12). Mahfud menegaskan, gugusan Pulau Widi tidak akan dilelang di situs asing. Justru, yang akan dilelang adalah hak untuk mengelola dan membangun di gugus kepulauan tersebut.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun penjara. Hal itu membuat para korban investasi bodong binomo langsung meluapkan kekecewaannya. Sementara meski telah divonis lebih ringan, kuasa hukum Indra Kenza tetap akan melakukan upaya banding. https://fb.watch/gOJNUG63K2/

DPR RI Menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi UU

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi UU, dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (29/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dihadiri 279 anggota DPR RI.

GARA-GARA BJORKA

Dan tukang thai tea itu pun kini telah kembali ke pelukan ibunya, alias..

error: Content is protected !!