Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Dalam sidang tuntutan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Kuat Ma’ruf Bantah Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Kuat Ma’ruf membantah terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, kliennya tidak terlibat, karena tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dianggap merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Pelukan Eliezer ke Orang Tuanya

Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang datang langsung untuk memberi dukungan ke buah hatinya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat memberikan pelukan ke kedua orang tuanya.

Bharada E Kembali Minta Maaf dan Akui Kesalahan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali mengutarakan isi permintaan maafnya ke keluarga korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Bharada E juga menjelaskan alasan dirinya mau menuruti perintah Ferdy Sambo.

Psikolog Sebut Bharada E, Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi

Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie mengatakan, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi. Kesimpulan itu didapat setelah Bharada E menjalani serangkaian tes. Salah satunya tes MNPI atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory.

Bharada E Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Ahli

Budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno ungkap alasan dirinya mau jadi saksi ahli yang meringankan untuk Bharada E. Menurut Franz Magnis, pengakuan yang dilakukan Bharada E sangat wajar. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Bharada Eliezer Beri Bukti Foto Saat Dijanjikan Uang

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyerahkan bukti foto saat dirinya akan diberikan handphone dan disodorkan uang dolar senilai Rp 1 miliar, di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl. Saguling, Jakarta Selatan. Foto “candid” itu diambil dengan handphone lama pascakejadian penembakan Brigadir Yosua.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Hadirkan 5 Saksi Ahli

Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yousa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12). Kelima saksi itu adalah : 1. Febrianto Ar-Rosyid, ahli Puslabfor 2. Sirajul Umam, ahli Biologi Forensik 3. Fira Sania, ahli DNA 4. Arif Sumirat, ahli Balistik 5. Heri Priyanto, ahli Digital Forensik Empat terdakwa akan hadir di ruang sidang, sementara khusus untuk Bharada Eliezer akan mengikuti sidang secara daring, karena statusnya sebagai ‘Justice Collaborator’.

Fakta Baru di Kesaksian Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, Senin (12/12). Beberapa fakta baru terkait pelecehan yang dialami putri pun terungkap, dalam persidangan itu.

Bharada E Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo

Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brgigadir Yosua, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12) pagi. Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy mengatakan, kliennya mengaku siap bertemu secara langsung dalam persidangan dengan terdakwa utama Ferdy Sambo. 2 saksi lain ang hadir adalah Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

error: Content is protected !!