Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada tunangannya Duce Maria Angeline Christanto karena harus bersabar menunda pernikahan yang telah direncanakan . Bharada E juga memohon kepada tunangannya untuk menunggu sampai ia selesai menjalankan proses hukum. Permintaan maaf dari Bharada E disampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tag Archives: eksepsi
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Jaksa juga mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Kuat Ma’ruf: Brigadir J Sempat Bantu Uang Sekolah Anak Saya
Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan kedekatannya dengan Brigadir J, saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1). Kuat mengatakan, Brigadir J sempat membantu membayar uang sekolah anaknya.
Presiden Jokowi Respon Permintaan Ibu Bharada E
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya. Pernyataan itu merespon permohonan dari ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang, yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.
Ricky Rizal Menangis Saat Bacakan Pledoi
Sambil menangis, terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak pernah tahu rencana pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu diungkapkan Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Di sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma’ruf: Saya Tidak Tahu Salah Saya Apa
Kuat Ma’ruf menyatakan, tidak tahu mengapa dirinya didakwa ikut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Kuat mengaku tidak mungkin dirinya membunuh orang yang dikenal dan juga pernah membantu dirinya. Pernyataan Kuat diungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Pembelaan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sementara, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Pengacara Bharada E Kecewa Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara
Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy, kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara kepada kliennya. Menurut Rony, jaksa tidak memperhatikan status Justice Collaborator Eliezer. Selain itu, saksi yang hadir di persidangan, juga tidak ada yang memberatkan Eliezer.
Richard Eliezer Dituntut 12 tahun Penjara
Richard Eliezer atau Bharada E, dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang yang merupakan pendukung Bharada E berteriak. Sementara, Eliezer tak kuasa menahan tangisnya, menanggapi tuntutan jaksa.
Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya terbukti menjadi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua.