Banding anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5) . Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra masih bisa melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding tersebut.
Tag Archives: aktual
Sidang Vonis Obstruction of Justice Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, sedih saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim kepada ayahnya. Sementara, Terdakwa lain, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hendra dijatuhi vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas terganggunya sistem elektronik untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. Selain Hendra, majelis hakum juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Agus Nurpatria.
Sidang Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun penjara. Ayah Arif Rachman Arifin, langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis anaknya.
Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer. Namun, ia dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (22/2).
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan mempertimbangkan hal meringankan Bharada E.
Bahagia dan Tangis Haru Pendukung Bharada E Sambut Vonis Hakim
Pendukung Richard Eliezer yang menjuluki dirinya “Eliezer’s Angels” langsung bersorak setelah vonis hakim. Tak hanya bersorak, beberapa dari mereka yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langsung menangis bahagia. Tak lama setelah sidang, situasi sempat tidak kondusif. Hal ini dipicu oleh para awak media dan pendukung Bharada E, yang mencoba masuk ke ruang sidang.
Karangan Bunga Untuk Bharada E
Karangan bunga penuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Tulisan yang tertera di papan karangan bunga di antaranya ”We Love You Icad, “Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan Di Dunia” dan “Selesaikan Tugas dengan Kejujuran”. Meski terbukti menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dinilai berjasa membongkar kasus pembunuhan berencana dan berkata jujur selama persidangan.
Tangis Bharada E Usai Vonis Hakim
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis setelah majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, memvonis dirinya 1,5 tahun penjara. Meski dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard dianggap sebagai pelaku dan saksi yang berani berkata jujur dan membantu kasus ini terungkap. Dirinya juga telah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi hal yang meringankan Bharada E. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).