Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer. Namun, ia dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (22/2).
Tag Archives: eksepsi
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan mempertimbangkan hal meringankan Bharada E.
Bahagia dan Tangis Haru Pendukung Bharada E Sambut Vonis Hakim
Pendukung Richard Eliezer yang menjuluki dirinya “Eliezer’s Angels” langsung bersorak setelah vonis hakim. Tak hanya bersorak, beberapa dari mereka yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langsung menangis bahagia. Tak lama setelah sidang, situasi sempat tidak kondusif. Hal ini dipicu oleh para awak media dan pendukung Bharada E, yang mencoba masuk ke ruang sidang.
Karangan Bunga Untuk Bharada E
Karangan bunga penuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Tulisan yang tertera di papan karangan bunga di antaranya ”We Love You Icad, “Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan Di Dunia” dan “Selesaikan Tugas dengan Kejujuran”. Meski terbukti menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dinilai berjasa membongkar kasus pembunuhan berencana dan berkata jujur selama persidangan.
Tangis Bharada E Usai Vonis Hakim
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis setelah majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, memvonis dirinya 1,5 tahun penjara. Meski dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard dianggap sebagai pelaku dan saksi yang berani berkata jujur dan membantu kasus ini terungkap. Dirinya juga telah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi hal yang meringankan Bharada E. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Kuat Ma’ruf Beri Salam Metal Usai Sidang
Kuat Ma’ruf tunjukkan dua ekspresi yang berbeda sebelum dan sesudah sidang vonis, Selasa (14/2). Saat memasuki ruang sidang, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu memberikan ‘love sign’ ke pengunjung yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap berbeda ditampilkan usai majelis hakim memvonis dirinya 15 tahun penjara. Kuat terlihat berjalan begitu cepat meninggalkan ruang sidang, sambil memberikan “salam metal”. Dirinya pun tak membalas pertanyaan atau komentar wartawan.
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ART Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuat dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ayah Brigadir J Minta Kuat dan Ricky Dihukum Maksimal
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, minta majelis hakim memberi hukuman maksimal untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Harapan itu diungkapkannya jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik
Tim penasihat hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kedua terdakwa tinggal menunggu sidang vonis dari majelis hakim.