Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ART Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuat dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayah Brigadir J Minta Kuat dan Ricky Dihukum Maksimal

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, minta majelis hakim memberi hukuman maksimal untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Harapan itu diungkapkannya jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pasca Vonis Mati Sambo, Ibunda Yosua Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Ibunda Bigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga. Rosti juga meminta agar nama baik anaknya dipulihkan, karena tidak terbukti melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Wahyu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (13/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pendukung Ferdy Sambo Hadir Di Sidang Vonis

Pendukung Ferdy Sambo hadir di sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Mereka menggunakan kaos hitam bergambar wajah Ferdy Sambo. Di bagian punggung kaos juga tertulis ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Tulisan itu adalah judul pleidoi pribadi Ferdy Sambo.

Hakim: Tak Ada Bukti Putri Alami Pelecehan Seksual

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada bukti istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami pelecehan seksual oleh Brigadir J, Senin (13/2). Menurut Hakim, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan.

Orang Tua Brigadir J Hadir Di Sidang Vonis Sambo Dan Putri

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2). Sambil membawa foto anaknya, ibu Brigadir J berharap, Majelis Hakim bisa memberikan vonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) pagi. Reporter RTV, Faisal Bahri, melaporkan langsung situasi persidangan, langsung dari PN Jakarta selatan.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik

Tim penasihat hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kedua terdakwa tinggal menunggu sidang vonis dari majelis hakim.

error: Content is protected !!