Polisi Ungkap Modus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar. Pelaku menipu korbannya, dengan modus penjualan mobil mewah. Namun, setelah korban mentransfer sejumlah uang, mobil mewah yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Ajudan Pribadi Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar resmi jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi telah mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya.

Selebgram ‘Ajudan Pribadi’ Terlibat Kasus Penipuan Rp1,3 M

Selebgram yang dikenal dengan nama ‘Ajudan Pribadi’ alias Akbar, ditangkap aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Akbar ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ke polisi, pada November 2022 lalu.

Wahyu Kenzo si ‘Crazy Rich’ Surabaya jadi Tersangka Penipuan

Polisi menangkap dan telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo alias ‘Crazy Rich’ Surabaya, atas kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Ada sebanyak 25 ribu korban yang telah diperdaya tersangka, dengan nilai keuntungan mencapai Rp 9 triliun.

Polres Bogor Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Berkedok Yayasan

Polres Bogor mengungkap kasus praktik perdagangan bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan seorang pria bernama Suhendra sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menampung wanita hamil di luar nikah, dan korban perkosaan untuk diiming-imingi bantuan persalinan hingga panti asuhan anak terlantar. Selanjutnya, pelaku menawarkan program adopsi ilegal dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak yang diadopsi.

Cerita Kriminal : Penipuan Kredit Rumah Berkedok Syariah

Sahabat RTV, berhati-hatilah jika hendak membeli rumah secara kredit. Karena seorang ibu di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dengan modus kredit rumah bersyariah. Akibatnya korban pun menanggung kerugian ratusan juta rupiah. Berikut informasi lengkapnya dalam Cerita Kriminal CSI.

Jessica Iskandar Mengaku Jadi Korban Penipuan

Jessica Iskandar (Jedar) mengaku sebagai korban penipuan. Total kerugian yang diterimanya mencapai Rp 9,853 miliar. Jessica Iskandar baru benar-benar tahu dirinya ditipu, ketika ada salah satu kerabat yang memberi kabar terduga pelaku kabur ke Singapura. Lewat kuasa hukumnya, istri Vincent Verhaag melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Kasus Mafia Tanah, Polisi Geledah Kantor ATR/BPN Jaksel

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta selatan, di kawasan Jagakarsa. Penggeledahan itu merupakan pengembangan terkait kasus mafia tanah, yang dilakukan oleh 4 pejabat BPN.

Diburu Polisi Jepang, WNA Mitsuhiro Dideportasi

Mitsuhiro Taniguchi, buronan kasus penipuan dana bantuan Covid-19 di Jepang dideportasi oleh pihak imigrasi. Mitsuhiro sudah berada di Indonesia selama satu setengah tahun dan telah memiliki visa tinggal terbatas, lantaran mengaku akan melakukan investasi di bidang perikanan dan tambak udang.Tersangka diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Rekayasa Kecelakaan, 4 Orang Ini Incar Klaim Asuransi 3 Miliar

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rekayasa kecelakaan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang berjumlah empat orang, nekat merekayasa kecelakaan demi mendapatkan klaim asuransi senilai 3 miliar rupiah. Tiga pelaku telah ditangkap, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

error: Content is protected !!