Pro Kontra UU KUHP: Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara?!

UU KUHP yang baru disahkan menuai pro dan kontra, salah satunya pasal 412 tentang seks di luar nikah. Pasal ini jadi ramai diperbincangkan karena dianggap mengancam industri pariwisata. Seperti apa bunyi pasalnya dan apa kata netizen? Yuk simak selengkapnya di video ini. Menurut kamu pasal mana lagi sih yang mengundang pro dan kontra? Kami akan mencoba mengupasnya dalam pekan ini. Oh iya, KUHP baru ini baru berlaku efektif pada 2025.

Pro Kontra UU KUHP: Kritik Lho, Bukan Menghina. Dipenjara Juga?

UU KUHP baru tuai pro dan kontra, salah satunya pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden. Seperti apa bunyi pasalnya dan apa kata netizen tentang pasal ini? Kami juga coba bertanya sama Daniel Awigra, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG). Yuk simak selengkapnya di video ini. Menurut kamu pasal mana lagi sih yang mengundang pro dan kontra? Kami akan mencoba mengupasnya dalam pekan ini. Oh iya, KUHP baru ini baru berlaku efektif pada 2025.

Pasal-Pasal Bermasalah Undang-Undang KUHP

Setelah lama diperdebatkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya disahkan menjadi undang-undang KUHP. Namun sayangnya, banyak terdapat pasal-pasal kontroversial yang menuai pro dan kontra.

Pengesahan KUHP Diwarnai Aksi ‘Walk Out’

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis, walk out dari ruang sidang, saat rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, di Jakarta, Selasa (6/12). Iskan walk out, setelah berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa (6/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang berbeda pendapat maupun belum puas terhadap RKUHP, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, RKUHP sudah mengalami perbaikan dan menampung masukan dari masyarakat.

Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi

33 Provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Sumatra Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi hingga mencapai 9,15 persen. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. “KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam keterangan pers, Senin (28/11).

Ibu di Tuban Rela Jual Ginjal Demi Lunasi Utang Anaknya

Nasib pilu dialami oleh seorang ibu berinisal E-N di Tuban, Jawa Timur. Demi melunasi utang anaknya yang mencapai ratusan juta rupiah, ia rela menjual ginjalnya. Namun, bukannya mendapat bantuan, ibu tersebut malah ditertibkan oleh Satpol PP, karena dianggap mengemis.

Sistem Tap In – Tap Out TransJakarta Picu Antrean Panjang

Antrean panjang penumpang terlihat di beberapa halte bus TransJakarta. Hal itu terjadi akibat kebijakan satu kartu untuk satu penumpang, dan kewajiban tap in-out di setiap perjalanan. Para calon penumpang TransJakarta mengeluhkan minimnya informasi. Selain itu, kartu transportasi elektronik yang biasa mereka gunakan pun, tidak bisa terpakai atau terblokir.

Hoaks atau Fakta ? Menkeu Sri Mulyani dan Kejagung Siap Jebloskan SBY ke Penjara

Beredar unggahan yang menyebut Menkeu Sri Mulyani akan jebloskan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara. Hoaks atau fakta ya ? Ingat saring dulu sebelum sharing! Hari gini masih percaya hoaks, Nggak asyik. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

error: Content is protected !!