Peneliti BRIN Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Andi Pangeran Hasanuddin seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi tersangka. Andi disangkakan melakukan ujaran kebencian karena dipicu perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

Andi Pangerang Tiba di Jakarta

Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) tiba di Jakarta, Minggu (30/4) malam. Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno Hatta menuju Mabes Polri.

Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp. 300 juta, terkait kasus ujaran kebencian dan SARA. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyebarkan informasi dan SARA dalam unggahan stupa Candi Borobudur, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Berkas Perkara Selesai, Roy Suryo Ditahan di Rutan Salemba

Berkas perkara kasus penodaan agama dengan tersangka Roy Suryo, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (29/9). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

Buntut Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Diperiksa Polisi

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus meme stupa Borobudur. Sebelumnya, penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi terlapor maupun saksi ahli. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Kepala BNPT: Khilafatul Muslimin Bukan Organisasi Teroris

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai bahwa organisasi Khilafatul Muslimin bukan organisasi teroris. Menurut Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Khilafatul Muslimin belum dinyatakan sebagai organisasi teroris, Melainkan, masuk dalam kategori organisasi intoleran.

Anggota Khilafatul Muslimin Bekasi Deklarasi Kebangsaan Setia Pada NKRI

Ratusan anggota Khilafatul Muslimin Bekasi, menghadiri acara deklarasi kebangsaan dan ikrar setia pada NKRI. Pada deklarasi tersebut, pengurus yayasan Khilafatul Muslimin menandatangani ikrar setia pada NKRI, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat. Jajaran pemerintahan setempat pun akan mendampingi dan merangkul yayasan, agar bisa melangsungkan kegiatannya sesuai hukum dan ideologi yang berlaku.

Polisi dan Tim Gabungan Tertibkan Plang dan Atribut Khilafatul Muslimin

Polisi dan tim gabungan menertibkan plang hingga atribut Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Penertiban dilakukan, karena kelompok Khilafatul Muslimin tidak memiliki izin atau ilegal. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, pencopotan berbagai atribut Khilafatul Muslimin ini merupakan buntut usai ditangkapnya Kholifah atau pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandar Lampung menangkap pimpinan ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Saat ini, Abdul Qadir dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Viral Video Sebut Anak Baduy Kebal Disuntik Vaksin

Ada video viral yang bilang kalau anak Baduy kebal disuntik vaksin. Hoaks bukan ya? Coba kita tanya Stefani Ginting yuk. Sampai saat ini belum diketahui di mana kejadian video itu dan kronologinya. Jangan ada lagi pihak yang menyalahgunakan video dan mengatasnamakan warga suku Baduy ya. Ingat, saring dulu sebelum sharing!

error: Content is protected !!