Polisi tangkap Sopir Taksi yang Peras Turis Asing di Bali

Pemalakan seorang turis yang dilakukan sopir taksi terjadi Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dalam video yang telah viral, korban yang menumpang taksi online, diminta membayar denda sebesar Rp 150 ribu kepada seorang pria yang disebut sebagai sopir lokal. Pelaku pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Intel Kejari Purwakarta Tangkap Jaksa Gadungan

Tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menangkap seorang jaksa gadungan berinisial DH. Selain mengaku sebagai pegawai kejaksaan, pelaku juga diduga melakukan penipuan, dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan.

Oknum Jaksa di Batu Bara Sumut Peras Keluarga Tersangka Narkoba

Oknum jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba. Kejaksaan Agung pun telah mencopot sementara oknum jaksa tersebut, usai kasus ini viral di media sosial.

Peneliti BRIN Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Andi Pangeran Hasanuddin seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi tersangka. Andi disangkakan melakukan ujaran kebencian karena dipicu perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

Andi Pangerang Tiba di Jakarta

Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) tiba di Jakarta, Minggu (30/4) malam. Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno Hatta menuju Mabes Polri.

Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp. 300 juta, terkait kasus ujaran kebencian dan SARA. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyebarkan informasi dan SARA dalam unggahan stupa Candi Borobudur, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Berkas Perkara Selesai, Roy Suryo Ditahan di Rutan Salemba

Berkas perkara kasus penodaan agama dengan tersangka Roy Suryo, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (29/9). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

10 Napi Koruptor Bebas Bersyarat dalam Sehari

10 narapidana (napi) koruptor mendapat pembebasan bersayarat usai mendapatkan remisi pada Selasa (6/9) kemarin. 6 napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan 4 lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. 10 nama napi koruptor yang dapat pembebasan bersyarat: 1. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 2. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 3. Mirawati Basri 4. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani 5. Mantan Hakim MK Patrialis Akbar 6. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali 7. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola 8. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi 9. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar 10. Mantan Bupati Indramayu Supendi

Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Resmi Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9). Meski bebas, Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan dan lapor diri oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra itu, bebas usai menjalani 2 tahun hukuman penjara.

error: Content is protected !!