Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan mempertimbangkan hal meringankan Bharada E.

Bahagia dan Tangis Haru Pendukung Bharada E Sambut Vonis Hakim

Pendukung Richard Eliezer yang menjuluki dirinya “Eliezer’s Angels” langsung bersorak setelah vonis hakim. Tak hanya bersorak, beberapa dari mereka yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langsung menangis bahagia. Tak lama setelah sidang, situasi sempat tidak kondusif. Hal ini dipicu oleh para awak media dan pendukung Bharada E, yang mencoba masuk ke ruang sidang.

Karangan Bunga Untuk Bharada E

Karangan bunga penuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Tulisan yang tertera di papan karangan bunga di antaranya ”We Love You Icad, “Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan Di Dunia” dan “Selesaikan Tugas dengan Kejujuran”. Meski terbukti menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dinilai berjasa membongkar kasus pembunuhan berencana dan berkata jujur selama persidangan.

Tangis Bharada E Usai Vonis Hakim

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis setelah majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, memvonis dirinya 1,5 tahun penjara. Meski dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard dianggap sebagai pelaku dan saksi yang berani berkata jujur dan membantu kasus ini terungkap. Dirinya juga telah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi hal yang meringankan Bharada E. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Kuasa Hukum Yosua Tanggapi Salam Jari ‘Metal’ Kuat Ma’ruf

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, menanggapi aksi Kuat Ma’ruf yang mengacungkan salam jari metal, usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Kamarudin, aksi itu menunjukan seolah-olah Kuat Ma’ruf tidak mempunyai rasa bersalah, dan terkesan ‘songong’. Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, berterima kasih kepada majelis hakim, atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa yang telah membunuh anaknya.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ricky Rizal dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat Ma’ruf Beri Salam Metal Usai Sidang

Kuat Ma’ruf tunjukkan dua ekspresi yang berbeda sebelum dan sesudah sidang vonis, Selasa (14/2). Saat memasuki ruang sidang, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu memberikan ‘love sign’ ke pengunjung yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap berbeda ditampilkan usai majelis hakim memvonis dirinya 15 tahun penjara. Kuat terlihat berjalan begitu cepat meninggalkan ruang sidang, sambil memberikan “salam metal”. Dirinya pun tak membalas pertanyaan atau komentar wartawan.

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ART Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuat dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayah Brigadir J Minta Kuat dan Ricky Dihukum Maksimal

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, minta majelis hakim memberi hukuman maksimal untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Harapan itu diungkapkannya jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

error: Content is protected !!