Juragan Air Minum di Manukan Surabaya Dibunuh Mantan Karyawannya

Setalah melakukan penyelidikan intensif, pelaku pembunuh juragan air minum di Manukan, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Diketahui, pelaku yang berinisial NH ini merupakan mantan karyawan kakak ipar korban di Probolinggo. NH mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bersama rekannya berinisial AR yang masih dalam pengejaran polisi. Pelaku juga mengaku merasa sakit hati terhadap korban, lantaran mantan majikannya itu kerap menuduhnya mencuri uang dan barang di toko.

Heboh, Juragan Air Minum di Manukan Surabaya Tewas Bersimbah Darah

Warga sekitaran Jalan Manukan Tama, Surabaya, Jawa Timur, dihebohkan dengan tewasnya seorang pria paruh baya di rumah toko miliknya. Pria tersebut diketahui bernama Suryatiyo yang juga dikenal dengan juragan air minum, ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya. Untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya pria tersebut, polisi dari Polsek Tandes dan Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP.

Naik KRL Kini Tanpa Aturan Jaga Jarak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Nomor 25 Tahun 2022, tentang pencabutan aturan jaga jarak bagi penumpang KRL. Hal itu membuat gerbong KRL dengan berbagai jurusan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, kini tampak semakin ramai.

Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid 19 untuk Perjalanan Domestik

Pemerintah terus melakukan penyesuaian ketentuan aktivitas warga, seiring kasus covid-19 yang melandai, salah satunya adalah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan baru itu berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara yang telah menerima vaksin dosis kedua dan lengkap. Nantinya, aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran yang akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

Menko Airlangga : PPLN Cukup Karantina Satu Hari Asalkan Vaksin Lengkap

Sahabat RTV, nggak hanya soal aturan PCR, pemerintah juga mengatur aturan perjalanan karantina buat kamu yang baru pulang dari luar negeri, termasuk perjalanan umrah. Mulai hari ini sahabat cukup menjalani karantina 1 hari alias 24 jam, asalkan hasil PCR negatif dan sudah menjalani vaksin lengkap atau 2 kali. Kebijakan itu diutarakan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga menjabat koordinator PPKM Luar Jawa-Bali. Gimana menurut kamu sahabat?

Menko Luhut : Jabodetabek dan Surabaya Raya PPKM Level 2

Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan lewat konferensi pers secara virtual. “Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus Level 2 kembali meningkat cukup signifikan. Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Prof. Zubairi: PPLN yang Tidak Menjalani Karantina Perlu Dimonitor

Mulai hari ini, pemerintah mencoba pemberlakuan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali, asalkan telah divaksin dan sudah menerima booster. Kepastian itu diutarakan langsung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, lewat akun Twitternya. Kira-kira apa ya kata Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof. Zubairi Djoerban?

Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina Masuk Bali

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Aturan ini mulai berlaku diuji coba pada Senin, 7 Maret 2022. Namun aturan ini hanya berlaku bagi turis asing yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap ataupun booster. Kebijakan ini diterapkan untuk memulihkan perekonomian dan pariwisata di Bali yang terpuruk akibat pandemi covid-19.

116 Ribu Vaksin AstraZeneca di Bengkulu Kedaluwarsa

Sebanyak 116 ribu dosis vaksin covid-19 jenis AstraZeneca kedaluwarsa di Bengkulu. Kondisi ini terjadi karena capaian vaksinasi yang belum maksimal, sementara stok vaksin melimpah. Jumlah stok vaksin yang sudah kedaluwarsa terbanyak ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Mukomuko.

Langgar Jam Operasional, Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP menyegel Keris Bar and Lounge di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang melanggar aturan jam operasional selama PPKM level 3, Jumat dini hari (18/2). Petugas juga menemukan penggunaan alat hisap Shisa yang belum diperbolehkan saat pandemi Covid-19. Kafe tersebut diberi sanksi penghentian operasional 3×24 jam dan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

error: Content is protected !!