Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Pembelaan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sementara, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Pengacara Bharada E Kecewa Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy, kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara kepada kliennya. Menurut Rony, jaksa tidak memperhatikan status Justice Collaborator Eliezer. Selain itu, saksi yang hadir di persidangan, juga tidak ada yang memberatkan Eliezer.

Richard Eliezer Dituntut 12 tahun Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E, dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang yang merupakan pendukung Bharada E berteriak. Sementara, Eliezer tak kuasa menahan tangisnya, menanggapi tuntutan jaksa.

Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya terbukti menjadi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Dalam sidang tuntutan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Kuat Ma’ruf Bantah Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Kuat Ma’ruf membantah terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, kliennya tidak terlibat, karena tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dianggap merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Pelukan Eliezer ke Orang Tuanya

Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang datang langsung untuk memberi dukungan ke buah hatinya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat memberikan pelukan ke kedua orang tuanya.

Bharada E Kembali Minta Maaf dan Akui Kesalahan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali mengutarakan isi permintaan maafnya ke keluarga korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Bharada E juga menjelaskan alasan dirinya mau menuruti perintah Ferdy Sambo.

Psikolog Sebut Bharada E, Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi

Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie mengatakan, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi. Kesimpulan itu didapat setelah Bharada E menjalani serangkaian tes. Salah satunya tes MNPI atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory.

Bharada E Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Ahli

Budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno ungkap alasan dirinya mau jadi saksi ahli yang meringankan untuk Bharada E. Menurut Franz Magnis, pengakuan yang dilakukan Bharada E sangat wajar. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

error: Content is protected !!