Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan ke empat tersangka lain, dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana. Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan keberatan, dan meminta dakwaan tersebut dibatalkan.

Keluarga Brigadir J Pantau Sidang Ferdy Sambo dari Rumah

Keluarga almarhum Brigadir Yosua turut memantau jalannya sidang perdana Ferdy Sambo dari rumah, di Kecamatan Sungai bahar, Muaro Jambi, Jambi. Keluarga berharap, pemerintah dan publik terus mengawasi jalannya persidangan, agar tidak diintervensi kepentingan lain.

Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai Senin (17/10) pagi. Selain Sambo, Jaksa penuntut umum juga diagendakan membacakan dakwaan terhadap 3 tersangka lain, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sementara dakwaan terhadap Richard Eliezer akan dibacakan di hari berbeda.

error: Content is protected !!