Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang Putri dimulai setelah sidang putusan sela suaminya, Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky. Majelis hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.⁣⁣

Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya persidangan Ferdy Sambo hingga putusan akhir. Pada 20 Oktober lalu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan. Menurut tim pengacara, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Surat dakwaan juga tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 12 Orang Bersaksi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini.

Bharada E Bersimpuh di Depan Orangtua Yosua

Ada moment yang menarik perhatian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Sebelum sidang dimulai, Bharada E bersimpuh dan meminta maaf di pangkuan orangtua Brigadir Yosua.

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, JPU Tanggapi Eksepsi Sambo

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi/nota pembelaan terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dalam Sidang “Obstruction of Justice”

Pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tim kuasa hukum Hendra menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sidang Perdana Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (19/10) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Bharada Richard Eliezer Minta Maaf Usai Sidang

Usai menjalani sidang dakwaan perdana, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan rasa belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua. Bharada E juga menyesali perbuatannya, dan menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.

Sidang Dakwaan Perdana Bharada Eliezer

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) pagi. Richard Eliezer didakwa menjadi eksekutor penembakan Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.

error: Content is protected !!