Kuat Ma’ruf Beri Salam Metal Usai Sidang

Kuat Ma’ruf tunjukkan dua ekspresi yang berbeda sebelum dan sesudah sidang vonis, Selasa (14/2). Saat memasuki ruang sidang, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu memberikan ‘love sign’ ke pengunjung yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap berbeda ditampilkan usai majelis hakim memvonis dirinya 15 tahun penjara. Kuat terlihat berjalan begitu cepat meninggalkan ruang sidang, sambil memberikan “salam metal”. Dirinya pun tak membalas pertanyaan atau komentar wartawan.

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ART Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuat dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayah Brigadir J Minta Kuat dan Ricky Dihukum Maksimal

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, minta majelis hakim memberi hukuman maksimal untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Harapan itu diungkapkannya jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik

Tim penasihat hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kedua terdakwa tinggal menunggu sidang vonis dari majelis hakim.

Bharada E: Tunggu Aku Tunanganku

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada tunangannya Duce Maria Angeline Christanto karena harus bersabar menunda pernikahan yang telah direncanakan . Bharada E juga memohon kepada tunangannya untuk menunggu sampai ia selesai menjalankan proses hukum. Permintaan maaf dari Bharada E disampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Jaksa juga mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Kuat Ma’ruf: Brigadir J Sempat Bantu Uang Sekolah Anak Saya

Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan kedekatannya dengan Brigadir J, saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1). Kuat mengatakan, Brigadir J sempat membantu membayar uang sekolah anaknya.

Presiden Jokowi Respon Permintaan Ibu Bharada E

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya. Pernyataan itu merespon permohonan dari ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang, yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.

Ricky Rizal Menangis Saat Bacakan Pledoi

Sambil menangis, terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak pernah tahu rencana pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu diungkapkan Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Di sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Ma’ruf: Saya Tidak Tahu Salah Saya Apa

Kuat Ma’ruf menyatakan, tidak tahu mengapa dirinya didakwa ikut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Kuat mengaku tidak mungkin dirinya membunuh orang yang dikenal dan juga pernah membantu dirinya. Pernyataan Kuat diungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

error: Content is protected !!