Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dalam Sidang “Obstruction of Justice”

Pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tim kuasa hukum Hendra menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sidang Perdana Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (19/10) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Sidang Dakwaan Perdana Bharada Eliezer

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) pagi. Richard Eliezer didakwa menjadi eksekutor penembakan Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan ke empat tersangka lain, dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana. Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan keberatan, dan meminta dakwaan tersebut dibatalkan.

Keluarga Brigadir J Pantau Sidang Ferdy Sambo dari Rumah

Keluarga almarhum Brigadir Yosua turut memantau jalannya sidang perdana Ferdy Sambo dari rumah, di Kecamatan Sungai bahar, Muaro Jambi, Jambi. Keluarga berharap, pemerintah dan publik terus mengawasi jalannya persidangan, agar tidak diintervensi kepentingan lain.

error: Content is protected !!