Kesaksian Sidang Pembunuhan Brigadir J, Sambo Tak Tes PCR Saat Insiden Penembakan

Dari 12 saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua, untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, hanya 5 orang saksi yang hadir. Kelima saksi terdiri dari sopir ambulans, tenaga kesehatan, dan perwakilan operator seluler. Dalam kesaksian itu, diketahui bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan tes PCR saat insiden penembakan terjadi.

Orang Tua Yosua Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022). Untuk pertama kalinya, ayah dan ibu Brigadir Yosua dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Setelah mendapatkan izin dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, menjalani sidang kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta. Putusan Majelis Sidang menyatakan, Hendra Kurniawan melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Bharada E Jalani Sidang Lanjutan, 12 Saksi Dihadirkan

Bharada Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Senin (31/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan 12 orang saksi, diantaranya 3 orang asisten rumah tangga, beberapa orang keamanan komplek dan ajudan pribadi Ferdy Sambo.

Henry Yosodiningrat : Siapa Berani Bantah Perintah Sambo ?

Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan, bahwa Sambo merupakan polisinya polisi, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Henry juga menambahkan, meski ada puluhan jenderal bintang 2, namun Kadiv Propam hanya diisi satu orang, yaitu Sambo. “Siapa yang berani membantah perintah sambo” ujar Henry usai sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yousa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

10 Saksi Dihadirkan Dalam Lanjutan Sidang Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10) pagi. Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan 10 saksi atas kedua terdakwa. Pada sidang sebelumnya, baik Hendra maupun Agus tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang Putri dimulai setelah sidang putusan sela suaminya, Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky. Majelis hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.⁣⁣

Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya persidangan Ferdy Sambo hingga putusan akhir. Pada 20 Oktober lalu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan. Menurut tim pengacara, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Surat dakwaan juga tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 12 Orang Bersaksi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini.

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

error: Content is protected !!