Pemerintah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022, yang dibebankan jemaah sebesar Rp 39.886.000. Sedangkan BPIH 1433 Hijriah/2022 per jemaah yaitu Rp81.747.844,04. Sisa iuran diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “BPIH rata-rata sebesar Rp39.886.000,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)
Tag Archives: pelonggaran ppkm
Hoaks atau Fakta ? Terawan Selangkah Lagi Milik jerman, Setelah Dipecat IDI
Katanya selangkah lagi Terawan jadi milik Jerman? Hoaks bukan ya? Ingat, saring dulu sebelum sharing!
Bukber Boleh, Tapi Dilarang Ngobrol ?
Pemerintah kembali mengizinkan warga untuk berbuka puasa bersama atau bukber, pada tahun ini. Namun, aturan dilarang mengobrol saat bukber justru menuai protes. Lalu, bagaimanakah aturan bukber sebenarnya, dan mungkinkah dilakukan ?
Hoaks atau Fakta? Bayi Baru Lahir Melepuh Karena Ibunya Divaksin Covid-19
Wah, katanya kulit bayi baru lahir melepuh karena ibunya divaksin Covid-19? Hoaks bukan ya?
Presiden Jokowi: Jangan Bandingkan Mudik dengan MotoGP
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tidak membandingkan acara MotoGP dengan mudik lebaran. Menurutnya, ada perbedaan jumlah antara pemudik dengan pengunjung MotoGP ataupun acara lainnya. “Menurut data yang saya terima, setidaknya 79 juta orang menyatakan hendak mudik pada Lebaran tahun ini. Ini jumlah yang tidak sedikit,” ungkap Presiden Jokowi.
Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama dengan Syarat
Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan kegiatan PPKM, salah satunya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kebiasaan buka puasa bersama atau bukber. Tentunya, dengan beberapa syarat, seperti menjaga jarak, dan tidak berbicara saat makan. Menurut juru bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, kegiatan berkumpul bisa dilakukan asal mematuhi protokol kesehatan.
PPKM Jawa Bali 22 Maret – 4 April 2022
Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali dilanjutkan untuk periode 22 Maret-4 April 2022. Pada periode ini, sudah tidak ada kabupaten/kota yang ada di level 4. Sementara itu seluruh wilayah DKI Jakarta masuk level 2.
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Tapi Ada Syaratnya!
Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali warga untuk mudik lebaran, setelah sempat melarangnya pada 2 tahun terakhir karena pandemi. Akan tetapi masyarakat yang akan mudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, yaitu asal sudah menerima vaksin ketiga atau booster. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Wapres RI : Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua akan terus didorong untuk bisa mencapai 70%. Pemerintah juga mempertimbangkan agar vaksin booster jadi syarat untuk mudik saat Lebaran nanti. “Selain vaksin sudah dua kali, juga harus sudah booster. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, kalau suasana terus landai seperti sekarang,” ujar Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)
Sandiaga Uno : Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Tanpa Karantina dengan Syarat
Sahabat, mulai hari ini pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa masuk ke Indonesia tanpa karantina asal sudah menerima vaksinasi lengkap dan juga hasil negatif PCR. Aturan ini diberlakukan setelah mengevaluasi uji coba bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan. “Hasil ratas bersama presiden, telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia. Hanya dengan entri PCR test,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing yang dilakukan secara virtual. Sandiaga Uno meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan testing dan tracing.