Massa yang tergabung dalam beberapa kelompok buruh mendatangi depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9). Massa menutupi seluruh sisi Jl. Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi. Salah satu tuntutan buruh, adalah menolak kenaikan harga BBM subsidi yang baru diumumkan pemerintah Sabtu lalu.
Tag Archives: serikat pekerja
Demo Buruh di Depan Gedung DPR/MPR
Aksi demonstrasi buruh berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/6) siang. Akses jalan arah Semanggi menuju Slipi dialihkan sementara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, lebih dari 2.000 personel polisi diturunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)
Mensesneg : Presiden Minta Persyaratan JHT Disederhanakan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyederhanakan tata cara dan persyaratan jaminan hari tua (JHT). Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing dan investasi. “Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)
Demo Buruh Tuntut Aturan Baru JHT Dicabut
Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Mereka menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut peraturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan, saat pegawai berusia 56 tahun. Di aturan sebelumnya, JHT bisa diambil pegawai sebulan setelah meninggalkan pekerjaan, baik karena mengundurkan diri atau dipecat. Menaker Ida Fauziyah sempat memberi penjelasan, jika jaminan hari tua dibuat demi menyiapkan para pekerja ketika menghadapi usia pensiun. Para pegawai yang kena PHK, tetap bisa memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), berupa santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Protes
Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, menuai protes dari berbagai kalangan . Pasalnya, banyak karyawan dan buruh yang menggantungkan kelanjutan hidupnya pada JHT, saat terkena PHK atau mengundurkan diri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Buka Suara Soal Aturan JHT Terbaru
Terkait aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Perekenomian RI, Airlangga Hartarto memberikan respon. Menurutnya, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Selain itu, Menko Airlangga juga mengungkapkan jika JHT dapat dicairkan sebesar 30 persen dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun, untuk kebutuhan perumahan. Sementara untuk kebutuhan di luar perumahan, dapat diambil maksimal sebesar 10 persen. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)
Polemik JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan terkait jaminan hari tua (JHT), membuat para pekerja dan buruh keberatan. Dalam Permenaker RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berumur 56 tahun.