Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina Masuk Bali

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Aturan ini mulai berlaku diuji coba pada Senin, 7 Maret 2022. Namun aturan ini hanya berlaku bagi turis asing yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap ataupun booster. Kebijakan ini diterapkan untuk memulihkan perekonomian dan pariwisata di Bali yang terpuruk akibat pandemi covid-19.

Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid

Aturan penggunaan pengeras suara masjid menua pro dan kontra. Bagi yang setuju, penggunaan pengeras suara masjid diperbolehkan, namun harus sesuai aturan, mengingat masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan keyakinan. Sementara sebagian pihak yang tidak setuju, meminta agar aturan tersebut dipertimbangkan ulang.

Satpol PP Bubarkan Acara Nobar Sepak Bola di Depok

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Depok, TNI dan Polri membubarkan kerumunan massa yang menggelar nonton bareng sepak bola antara Persija melawan Persib Bandung, di Jl Tole Iskandar, Depok, Selasa malam. Menurut petugas, ada sekitar 800 orang yang hadir dalam acara tersebut. Ketua panitia nonton bareng langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

116 Ribu Vaksin AstraZeneca di Bengkulu Kedaluwarsa

Sebanyak 116 ribu dosis vaksin covid-19 jenis AstraZeneca kedaluwarsa di Bengkulu. Kondisi ini terjadi karena capaian vaksinasi yang belum maksimal, sementara stok vaksin melimpah. Jumlah stok vaksin yang sudah kedaluwarsa terbanyak ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Mukomuko.

Karantina 3 Hari Bagi PPLN yang Sudah Divaksin Booster

Mulai 1 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menjalani karantina 3 hari, asalkan sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini diambil setelah memperoleh masukan dari para pakar dan juga hasil analisa data. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

‘Robocop’ Ditangkap Satpol PP Kota Depok

Dianggap melanggar ketertiban, pengamen berkostum “Robocop” ditangkap Satpol PP Kota Depok, Minggu (27/2). “Robocop” itu diamankan Satpol PP saat beraksi di kawasan Jl. Ir. H. Juanda, Depok. Pengamen berkostum super hero tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Depok untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Program Vaksinasi Anti-Rabies Untuk Hewan Peliharaan di Tanjung Duren Selatan Jakbar

Sejumlah anjing dan kucing peliharaan mendapatkan vaksin anti-rabies sekaligus vitamin, di aula RW 01, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Vaksinasi dan vitamin ini diberikan gratis oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat, untuk mewujudkan terbebasnya hewan peliharaan dari bahaya rabies. Para pemilik hewan peliharaan pun mengaku sangat terbantu dengan adanya program vaksinasi ini.

Untuk Meningkatkan Wisatawan, Pemprov Bali Akan Hapus Aturan Karantina

Pariwisata Bali, kini mulai bergeliat seiring dengan kembali ramainya kunjungan dari mancanegara. Untuk meningkatkan animo wisatawan mancanegara, Pemprov Bali berencana untuk menghapus aturan karantina.

Ratu Elizabeth II Positif Covid-19

Ratu Elizabeth II terkonfirmasi positif COVID-19 . Kabar itu disampaikan langsung oleh perwakilan Istana Buckingham. Menurut Perwakilan istana Buckingham, sang Ratu hanya mengalami gejala ringan. Namun, meski bergejala, Ratu yang kini berusia 95 tahun itu, tetap melanjutkan beberapa tugas ringan di Kastil Windsor.

Langgar Jam Operasional, Kafe Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP menyegel Keris Bar and Lounge di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang melanggar aturan jam operasional selama PPKM level 3, Jumat dini hari (18/2). Petugas juga menemukan penggunaan alat hisap Shisa yang belum diperbolehkan saat pandemi Covid-19. Kafe tersebut diberi sanksi penghentian operasional 3×24 jam dan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

error: Content is protected !!