Kuasa Hukum Yosua Tanggapi Salam Jari ‘Metal’ Kuat Ma’ruf

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, menanggapi aksi Kuat Ma’ruf yang mengacungkan salam jari metal, usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Kamarudin, aksi itu menunjukan seolah-olah Kuat Ma’ruf tidak mempunyai rasa bersalah, dan terkesan ‘songong’. Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, berterima kasih kepada majelis hakim, atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa yang telah membunuh anaknya.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ricky Rizal dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat Ma’ruf Beri Salam Metal Usai Sidang

Kuat Ma’ruf tunjukkan dua ekspresi yang berbeda sebelum dan sesudah sidang vonis, Selasa (14/2). Saat memasuki ruang sidang, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu memberikan ‘love sign’ ke pengunjung yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap berbeda ditampilkan usai majelis hakim memvonis dirinya 15 tahun penjara. Kuat terlihat berjalan begitu cepat meninggalkan ruang sidang, sambil memberikan “salam metal”. Dirinya pun tak membalas pertanyaan atau komentar wartawan.

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ART Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuat dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayah Brigadir J Minta Kuat dan Ricky Dihukum Maksimal

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, minta majelis hakim memberi hukuman maksimal untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Harapan itu diungkapkannya jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sengketa PETI di Ujung Celebes Episode 2

Para penambang liar (PETI) di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, bersikukuh bahwa aktivitas mereka tidak melanggar aturan, meski kerap ditindak aparat kepolisian. Menanggapi persoalan itu, pihak ESDM provinsi Sulawesi Utara, bersikat tegas terkait izin pertambangan.

Pasca Vonis Mati Sambo, Ibunda Yosua Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Ibunda Bigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga. Rosti juga meminta agar nama baik anaknya dipulihkan, karena tidak terbukti melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Wahyu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (13/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pendukung Ferdy Sambo Hadir Di Sidang Vonis

Pendukung Ferdy Sambo hadir di sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Mereka menggunakan kaos hitam bergambar wajah Ferdy Sambo. Di bagian punggung kaos juga tertulis ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Tulisan itu adalah judul pleidoi pribadi Ferdy Sambo.

error: Content is protected !!