Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Jaksa juga mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, membantah telah berselingkuh dengan Brigadir Yosua. Dalam nota pembelaan/pledoi, istri Ferdy Sambo juga merasa difitnah atas tuduhan berselingkuh dengan sopirnya Kuat Ma’ruf, dan meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Putri Candrawathi: Apakah Saya Patut Dipersalahkan?

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan alasan dirinya disebut Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu orang yeng merencanakan pembunuhan Brigadir J. “Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Ferdy Sambo: Saya Dituduh Melakukan Penyiksaan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan, sempat frustrasi karena dihakimi banyak pihak. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku seperti penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, pada sidang Selasa (17/1). Menurut JPU, Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya. Menurut Jaksa, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

Kuat Ma’ruf: Brigadir J Sempat Bantu Uang Sekolah Anak Saya

Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan kedekatannya dengan Brigadir J, saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1). Kuat mengatakan, Brigadir J sempat membantu membayar uang sekolah anaknya.

Presiden Jokowi Respon Permintaan Ibu Bharada E

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya. Pernyataan itu merespon permohonan dari ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang, yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.

Ricky Rizal Menangis Saat Bacakan Pledoi

Sambil menangis, terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak pernah tahu rencana pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu diungkapkan Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Di sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Ma’ruf: Saya Tidak Tahu Salah Saya Apa

Kuat Ma’ruf menyatakan, tidak tahu mengapa dirinya didakwa ikut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Kuat mengaku tidak mungkin dirinya membunuh orang yang dikenal dan juga pernah membantu dirinya. Pernyataan Kuat diungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Pembelaan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sementara, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Cerita Lensa: INI GA ADIL!!!

12 tahun adil ga sih? Kenapa yang itu malah cuma 8 tahun? Why??? #ferdysambo #brigadirJ #bharadaE #eliezer #putrichandrawati #sidang #pengadilan #pembunuhan #yosua #polisi #lensaindonesia #ceritalensa #rtv

error: Content is protected !!