Tim penasihat hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kedua terdakwa tinggal menunggu sidang vonis dari majelis hakim.
Tag Archives: trending
Pleidoi Bharada E Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Di sidang sebelumnya, Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh JPU.
Jaksa Tolak Pleidoi Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa mengatakan, uraian pleidoi tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Di sidang sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh JPU.
Bharada E: Tunggu Aku Tunanganku
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada tunangannya Duce Maria Angeline Christanto karena harus bersabar menunda pernikahan yang telah direncanakan . Bharada E juga memohon kepada tunangannya untuk menunggu sampai ia selesai menjalankan proses hukum. Permintaan maaf dari Bharada E disampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pleidoi Ferdy Sambo Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang replik pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Di sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Jaksa juga mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, membantah telah berselingkuh dengan Brigadir Yosua. Dalam nota pembelaan/pledoi, istri Ferdy Sambo juga merasa difitnah atas tuduhan berselingkuh dengan sopirnya Kuat Ma’ruf, dan meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Putri Candrawathi: Apakah Saya Patut Dipersalahkan?
Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan alasan dirinya disebut Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu orang yeng merencanakan pembunuhan Brigadir J. “Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Ferdy Sambo: Saya Dituduh Melakukan Penyiksaan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan, sempat frustrasi karena dihakimi banyak pihak. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku seperti penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, pada sidang Selasa (17/1). Menurut JPU, Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya. Menurut Jaksa, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.
Kuat Ma’ruf: Brigadir J Sempat Bantu Uang Sekolah Anak Saya
Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan kedekatannya dengan Brigadir J, saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1). Kuat mengatakan, Brigadir J sempat membantu membayar uang sekolah anaknya.