Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Jaksa juga mengungkapkan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (17/1) pagi. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya terbukti menjadi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Dalam sidang tuntutan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda, PC Diperiksa

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditunda sepekan. Penundaan pembacaan tuntutan dilakukan karena ada satu terdakwa yang belum diperiksa, yaitu Putri Candrawathi (PC). Dalam sidang lanjutan, Putri Candrawathi terus menangis. Istri Ferdy Sambo itu pun, mengaku tidak mengetahui alasan mengapa dirinya bisa menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi: Salah Saya di Mana?

Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui alasan mengapa dirinya menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. “Sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, saya tidak tahu di mana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,” kata Putri Candrawathi, Rabu (11/1). Di kesempatan yang sama, Putri juga kembali menyampaikan permohonan maaf, termasuk ke institusi Polri.

Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir Yosua

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membantah telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Sambo mengaku hanya memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat bertemu di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, 8 Juli lalu. Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (10/1).

Putri Candrawathi Menangis (Lagi)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menangis usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Kuat Ma’ruf Bantah Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Kuat Ma’ruf membantah terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, kliennya tidak terlibat, karena tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dianggap merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, 2 Terdakwa Diperiksa

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1) pagi. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Reporter RTV Salsabila Alkatiri melaporkan langsung jalannya persidangan dari PN Jakarta Selatan.

error: Content is protected !!