Dari 12 saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua, untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, hanya 5 orang saksi yang hadir. Kelima saksi terdiri dari sopir ambulans, tenaga kesehatan, dan perwakilan operator seluler. Dalam kesaksian itu, diketahui bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan tes PCR saat insiden penembakan terjadi.
Tag Archives: trending
Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Pertemukan Bharada E, Bripka RR & Kuat Ma’ruf
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Senin (7/11), mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Majelis hakim memutuskan menggabung sidang tiga terdakwa tersebut, dengan alasan efisiensi waktu. Rencananya, akan ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Orang Tua Yosua Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022). Untuk pertama kalinya, ayah dan ibu Brigadir Yosua dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat
Setelah mendapatkan izin dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, menjalani sidang kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta. Putusan Majelis Sidang menyatakan, Hendra Kurniawan melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Ferdy Sambo & Putri Candrawati Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua memasuki pekan ke-3. Agenda persidangan telah memasuki pemeriksaan sejumlah saksi. Dalam sidang kali ini pada Selasa (1/11/2022) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Bharada E Jalani Sidang Lanjutan, 12 Saksi Dihadirkan
Bharada Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Senin (31/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan 12 orang saksi, diantaranya 3 orang asisten rumah tangga, beberapa orang keamanan komplek dan ajudan pribadi Ferdy Sambo.
Henry Yosodiningrat : Siapa Berani Bantah Perintah Sambo ?
Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan, bahwa Sambo merupakan polisinya polisi, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Henry juga menambahkan, meski ada puluhan jenderal bintang 2, namun Kadiv Propam hanya diisi satu orang, yaitu Sambo. “Siapa yang berani membantah perintah sambo” ujar Henry usai sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yousa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
10 Saksi Dihadirkan Dalam Lanjutan Sidang Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10) pagi. Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan 10 saksi atas kedua terdakwa. Pada sidang sebelumnya, baik Hendra maupun Agus tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tangis Ibunda Yosua di Persidangan, Minta Fakta Sebenarnya Diungkap
Ibunda brigadir Yosua Rosita Simanjuntak, menangis saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Bharada Eliezer mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Bharada Eliezer pun tidak mempercayai tindakan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Yosua.
Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang Putri dimulai setelah sidang putusan sela suaminya, Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky. Majelis hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.