Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya persidangan Ferdy Sambo hingga putusan akhir. Pada 20 Oktober lalu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan. Menurut tim pengacara, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Surat dakwaan juga tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 12 Orang Bersaksi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini.

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dalam Sidang “Obstruction of Justice”

Pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tim kuasa hukum Hendra menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sidang Perdana Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (19/10) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Putri Chandrawathi Mengusap Mata di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi beberapa kali mengusap mata, saat kuasa hukum membacakan eksepsi atau pembelaan. Dalam nota pembelaannya, Putri bersikeras bahwa Brigadir Yosua berusaha melecehkannya saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sidang Dakwaan Perdana Bharada Eliezer

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10) pagi. Richard Eliezer didakwa menjadi eksekutor penembakan Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan ke empat tersangka lain, dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana. Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan keberatan, dan meminta dakwaan tersebut dibatalkan.

Keluarga Brigadir J Pantau Sidang Ferdy Sambo dari Rumah

Keluarga almarhum Brigadir Yosua turut memantau jalannya sidang perdana Ferdy Sambo dari rumah, di Kecamatan Sungai bahar, Muaro Jambi, Jambi. Keluarga berharap, pemerintah dan publik terus mengawasi jalannya persidangan, agar tidak diintervensi kepentingan lain.

Bharada E: Saya Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Richard Eliezer menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf ke keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dirinya juga mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu dilakukan, karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.

error: Content is protected !!