Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk Dibacakan Hari Ini

Putusan banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibacakan hari ini (12/4). Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan banding itu akan dilakukan urut berdasarkan nomor perkara. Sesuai dengan nomor perkara, yang lebih dulu adalah Ferdy Sambo. Disusul Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Bakalan lebih berat atau ringan ya? Gimana menurut kamu?

[Hoaks atau Fakta] Ada Bom & Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo

Waduh, lama nggak kedengeran kabarnya, tau-tau ada postingan yang bilang kalau Ferdy Sambo punya ruang rahasia nih. Isinya nggak main-main, ada bom dan tulang manusia!! Bener nggak yah postingan ini? Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Sidang Vonis Obstruction of Justice Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, sedih saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim kepada ayahnya. Sementara, Terdakwa lain, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hendra dijatuhi vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas terganggunya sistem elektronik untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. Selain Hendra, majelis hakum juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Agus Nurpatria.

Sidang Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun penjara. Ayah Arif Rachman Arifin, langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis anaknya.

Warga Desa Terjan Geruduk Mapolres Rembang

Puluhan warga Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah, menggeruduk Mapolres Rembang. Mereka menuntut polisi agar mengusut tuntas kasus perusakan balai desa dan ancaman pembunuhan terhadap Kepala Desa (Kades) Terjan, serta mendesak agar pelaku segera ditahan.

Sengketa PETI di Ujung Celebes Episode 3

Para penambang liar di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, sebenarnya bisa memanfaatkan aturan pertambangan rakyat dalam UU Minerba. Sayangnya, mereka justru lebih memilih menambang secara liar.

Kuasa Hukum Yosua Tanggapi Salam Jari ‘Metal’ Kuat Ma’ruf

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, menanggapi aksi Kuat Ma’ruf yang mengacungkan salam jari metal, usai divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Kamarudin, aksi itu menunjukan seolah-olah Kuat Ma’ruf tidak mempunyai rasa bersalah, dan terkesan ‘songong’. Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, berterima kasih kepada majelis hakim, atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa yang telah membunuh anaknya.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ricky Rizal dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sengketa PETI di Ujung Celebes Episode 2

Para penambang liar (PETI) di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, bersikukuh bahwa aktivitas mereka tidak melanggar aturan, meski kerap ditindak aparat kepolisian. Menanggapi persoalan itu, pihak ESDM provinsi Sulawesi Utara, bersikat tegas terkait izin pertambangan.

error: Content is protected !!