Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Said Karim menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan alasan saksi ahli sering melihat catatan saat kuasa hukum Sambo dan Putri bertanya.
Tag Archives: jenderal
Ferdy Sambo dan Istri Tolak untuk Saling Bersaksi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa (3/1). Ferdy Sambo menyebut, tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya. Hal serupa juga diungkapkan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022. https://fb.watch/hK0ouxf5Jo/
Psikolog Sebut Bharada E, Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi
Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie mengatakan, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi. Kesimpulan itu didapat setelah Bharada E menjalani serangkaian tes. Salah satunya tes MNPI atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory.
Bharada E Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Ahli
Budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno ungkap alasan dirinya mau jadi saksi ahli yang meringankan untuk Bharada E. Menurut Franz Magnis, pengakuan yang dilakukan Bharada E sangat wajar. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo: Bukan Saya yang Menembak Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo merasa Richard Eliezer atau Bharada E melimpahkan semua kesalahan atas kematian korban kepadanya. Keterangan itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Saksi Ahli Nilai Ada Perencanaan Pembunuhan Terhadap Brigadir Yosua
Saksi ahli kriminolog dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua menilai peristiwa yang dialami Brigadir Yosua, masuk . dalam kategori pembunuhan berencana. Hal ini karena proses eksekusi penembakan, hingga skenario pasca penembakan telah tersusun rapih oleh Ferdy Sambo. Selain itu, ada indikasi upaya pengaburan kasus dan penghilangan barang bukti, dalam isi percakapan whatsapp antara Ferdy Sambo, dengan sejumlah pihak.
5 Saksi Ahli Forensik Hingga Kriminologi Akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 5 saksi ahli dari bidang forensik, digital forensik, inafis, dan kriminologi.
Hendra Kurniawan: Saya Tidak Mengerti Kenapa Dipecat dari Polri
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengatakan, tidak mengerti alasan dirinya dipecat dari Polri. Hendra diputus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Oktober 2022 lalu, karena dianggap tidak profesional saat menjalankan tugas. Saat ini, ia telah mengajukan banding kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas putusan tersebut.
Pemeriksaan Saksi Ahli Di Sidang Ferdy Sambo Dilakukan Tertutup
Keterangan 4 saksi ahli di sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa utama Ferdy Sambo, Rabu (14/12), dilakukan secara tertutup. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang dinyatakan tertutup karena keterangan saksi ahli bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di kemudian hari.