Nikita Mirzani Ngamuk Saat Ditahan Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani sempat mengamuk dan menolak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa (25/10). Namun, setelah proses mediasi Nikita Mirzani pun akhirnya tetap ditahan di Rutan Kelas II Serang selama 20 hari. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang Putri dimulai setelah sidang putusan sela suaminya, Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky. Majelis hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.⁣⁣

Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya persidangan Ferdy Sambo hingga putusan akhir. Pada 20 Oktober lalu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan. Menurut tim pengacara, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Surat dakwaan juga tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Dendam & Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu

Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan kolong di Tol Becakayu, akhirnya terungkap. Pelaku Christian Rudolf Tobing, mengaku sakit hati dan dendam, hingga nekat menghabisi nyawa korban. Selain membunuh, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 12 Orang Bersaksi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini.

Hotman Paris Menduga Ada Konspirasi Dalam Kasus Teddy Minahasa

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menduga ada unsur konspirasi dalam kasus yang menjerat kliennya. Hal itu disampaikan saat menyambangi markas Polda Metro Jaya, Senin (24/10). Menurut Hotman, Teddy Minahasa tidak mengetahui adanya barang bukti yang dijual oleh anak buahnya.

Bharada E Bersimpuh di Depan Orangtua Yosua

Ada moment yang menarik perhatian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Sebelum sidang dimulai, Bharada E bersimpuh dan meminta maaf di pangkuan orangtua Brigadir Yosua.

Waspada Varian Baru Corona XBB Masuk Indonesia

Seiring melonjaknya kasus gagal ginjal akut, varian baru virus corona kini mengintai warga. Virus corona subvarian XBB dilaporkan telah terdeteksi di Indonesia. Varian baru itu terdientifikasi dari seorang perempuan asal Surabaya, yang baru pulang dari Lombok.

Menkes : Obat untuk Pasien Gagal Ginjal Akut Diberikan Gratis

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat gangguan ginjal akut akan diberikan secara gratis. Obat diimpor dari sejumlah negara seperti Australia, Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang. Harga satu vial sekitar Rp 16 juta.

error: Content is protected !!